21 January 2015
Ada kabar bahagia untuk para pekerja seni!!
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah melantik 10 musisi dan pencipta lagu sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan LMKN Hak Terkait, untuk menetapkan cara pendistribusian dan besaran royalti.
Penetapan tata cara pendistribuian dan besaran royalti ini, untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Tugas dua lembaga ini berdasarkan Peraturan Menkum HAM Nomor 29 Tahun 2014, tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.
Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait ini akan menjabat sampai 3 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Beberapa nama yang melekat di telinga masyarakat yang sudah disebutkan Menkum HAMadalah Rhoma Irama, Adi Kla Project, Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo, dan Ebiet G. Ade.
Bukan itu saja, pemerintah juga membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi LMKN yang bertugas mengevaluasi kinerja LMKN yang terdiri dari Menkum HAM sendiri, Eddy Damian, Erry Riyana Hardja Pamekas, Henin Enteng Tanamal, Konduktor Addie M.S, Heru Nugroho, serta anggota kelompok musisi Abdee Slank, dan Melly Goeslaw.
Bayangkan! kalau begini dari dulu, mungkin kemarin-kemarin nggak akan ada tempat Karaoke yang bermasalah dengan hak cipta, sampai dituntut ke pengadilan segala.
(sumber : merdeka.com)