Puluhan Lagu Dangdut Dilarang Diputar

25 May 2016

Puluhan lagu dangdut dilarang diputar di radio dan televisi lokal di Jawa Barat, karena dianggap mengandung konten pornografi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan bahwa adanya pelarangan yang dilakukan terhadap 13 lagu, berdasarkan laporan dan pemantauan mengandung unsur pornografi dan seksualitas, serta di khawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat. “Berdasarkan hasil pantauan dan penertiban tersebut, kami analisis ternyata ada beberapa lagu, yang terutama disiarkan di Jawa barat, melanggar pasal-pasal pedoman perilaku siaran, antara lain berdasarkan pasal 20 itu yang melarang program siaran dan video klip yang menampilkan judul atau lirik yang bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks,” jelas Dedeh.

Lagu-lagu yang dilarang diputar di radio dan televisi lokal di Jawa Barat, yaitu Paling Suka 69 (Julia Perez), Simpanan (Zilvana), Wanita Lubang Buaya (Mirnawati), Hamil Sama Setan ( Ade Farlan), Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), dan Apa Aja Boleh (Della Puspita), Satu Jam saja (Zaskia Ghotic), Mucikari Cinta (Rimba Mustika), Melanggar Hukum (Moza Kirana), Cowok Oplosan (Geby Go), Ga Zaman Punya Pacar Satu ( Lolita), dan Merem Merem Melek (Ellicya).

Selain pelarangan pemutaran lagu-lagu dangdut itu, dalam surat edarannya, KPID Jawa Barat juga membatasi penyiaran terhadap 11 lagu, karena bermuatan konten dewasa. Lagu-lagu itu hanya boleh diputar malam hari setelah pukul 22.00 WIB. Antara lain adalah; Belah Duren (Julia Perez) Geboy Mujaer (Ayu Ting Ting), Cinta Satu Malam dan Aw Aw yang dilantunkan Melinda.

 

 

Sumber : BBC.com